Upaya meniti manhaj salafus sholeh
Assalaamu’alaikum P Ustad,
Segala puji hanya untuk ALLAH,
Bersama dengan ini Kami mengajukan pertanyaan ttg WAKTU
HARAM SHOLAT, bila mengerjakan SHOLAT TAHIYATUL MASJID
menjelang SHOLAT JUMAT, bolehkah mengerjakannya sebelum
masuk AZDAN ? , Mohon penjelasan P Ustad, Terima kasih
atas pencerahan-nya
Wassalamualaikum.
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama, Waktu terlarang sholat ada lima, (1) Setelah pelaksanaan sholat subuh hingga matahari terbit, (2) Ketika matahari terbit, (3) Ketika matahari berada di pertengahan hingga tergelicir, (4) Setelah pelaksanaan sholat Ashar hingga matahari terbenam dan (5) Ketika matahari terbenam. Demikian ditunjukkan dalam sejumlah hadits yang shohih.
Dua, Waktu-waktu terlarang tersebut dilarang untuk melakukan sholat sunnah. Namun menurut pendapat terkuat dipercualikan darinya sholat yang mempunyai sebab, seperti sholat tahiyyatul masjid, sholat sunnah wadhu dan selainnya.
Wallahu A’lam
Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari jahatnya nafsu dan jeleknya amalan. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada yang mampu menunjukinya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang benar untuk diibadahi selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya.
fauzan
March 9th, 2009 at 10:25 am
assalamua’laikum
admin
March 11th, 2009 at 9:45 am
Wa’alaikum salam warohmatulloh
gd
May 1st, 2009 at 11:00 am
mohon penjelasan mengenai waktu azdan dilakukan jam 03.00 WIB, apakah ada tuntunannya, mohon penjelasan P. Ustazd
admin
May 19th, 2009 at 10:29 am
Pertanyaan ini disampaikan dalam ta’lim malam ahad tgl 17 mei 2009
Ustadz Abu Mundzir Dzul Akmal menjawab :
Adzan yang dilakukan pada jam 03.30 adalah tidak ada tuntunannya.
Adzan subuh yang disyari’atkan dilakukan pada waktu Fajar Shadiq,
yaitu fajar warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas
puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya
serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum
puasa dan shalat.
Adapun adzan sebelumnya dilakukan pada waktu Fajar Kadzib,
yaitu fajar warna putih yang memancar panjang yang menjulang
seperti ekor binatang gembalaan, adalah adzan untuk membangunkan
kaum muslimin dari tidurnya. dan pada adzan ini disyari’atkan
bacaan taswib yaitu “ash-shalaatu khairum minan naum…”.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya) : ?Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak
mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang
kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar
tersebut” [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495,
Daruquthni 2/165, Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha
dari Ibnu Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan
oleh Hakim 1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil
ataumursal, dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
3/27]
Barokallohu fykum