paman tega memukuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Korupsi AK diketahui dilakukan sebanyak dua kali.

Dilansir , aksi pelaku diketahui langsung oleh ayah korban.

Saat kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun.

Kemudian dia melihat pintu rumah terbuka.

Selain itu, gorden di kamar anak saya terbuka lebar.

“Dia masuk (kamar) dan menemukan pelakunya,” kata Kapolsek Zepara AKBP Warsawa, Sabtu (25/2/2023).

Saat itu, ayah korban memergoki pelaku karena melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya.

Kepada sang ayah, korban mengaku diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku AK.

Ayah korban tidak terima dengan kekerasan seksual putrinya dan melaporkan pelaku ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, aparat langsung turun tangan dan menangkap para pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan korupsinya dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2023, dikutip .

Aksi pelaku terjadi pada 18 Januari 2023, saat ayah korban ditemukan.

Saat itu AK masuk ke kamar korban saat korban dan anggota keluarga sedang tidur.

Dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Dan pada tanggal 27 (27 Februari 2023), Kapolres Jepara mengatakan, “Saya iming-iming cara kerja korban dengan sedikit uang.”

Warsawnow menyebut pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.

Kelompoknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Tertangkap karena perbuatan asusila, namun AK membantahnya.

Diakui. K. Bahwa selama berada di kamar korban, ia meminjam tagihan telepon genggam tersebut tanpa ada paksaan.

“Saya pinjam charger handphone,” jelasnya.

Ia juga mengatakan sangat dekat dengan korban dan korban sering bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 81 dan/atau 82 juncto 76 E dan 76 D UU No 17 Tahun 2016.

Pelanggar dapat dihukum penjara antara 5 dan 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupee.

By admin