Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah dipindahkan ke Bareskrim Rutan Polri setelah sebelumnya bertugas di Rutan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Senin (27 Februari 2023) Richard Eliezer ditangkap di Rutan Salemba namun dikembalikan ke Barskrem Polery untuk bermalam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan hal itu sejalan dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Asosiasi juga mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak akan ditahan di Rutan Salemba karena alasan tertentu.

Rica Abriante, Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, mengatakan kembalinya Richard Eliezer ke Rutan Barskrem Bolery didasari pertimbangan keamanan.

“Dengan koordinasi dan kerja sama, serta memperhatikan keamanan dan keselamatan sesuai rekomendasi LPSK, Bharada E akan tetap menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim mulai hari ini (27 Februari 2023),” ujarnya. Dari siaran YouTube Compass TV.

Rica pun memindahkan status Richard Eliezer dari terpidana menjadi terpidana.

Saat ditanya status Rutan Salemba, Rika menjelaskan bahwa Rutan tersebut pada prinsipnya siap menerima Richard Eliezer sebagai penghuni.

Namun, Rica Abriante, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Hukum dan HAM, mengaku menghormati rekomendasi LPSK.

Jelas, posisi mantan ajudan Verde Sambo adalah penghuni Kategori II A Rutan Salemba dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Wakil Direktur LPSK Susilaningtyas mengatakan demi keamanan, Richard berhak memindahkannya ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, “Pertama, Judicial Assistant (JC) Richard Eliezer berhak dipisahkan dari rekan-rekannya, baik di penjara maupun di penjara.

“Kemudian saya memilih pusat penahanan Departemen Reserse Kriminal dan bekerja sama,” katanya.

Pihaknya menyebut Rutan Salimba sebelumnya sudah direkomendasikan oleh LPSK sendiri.

Richard Eliezer dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Sebelumnya, Richard Eliezer menggelar sidang pada Senin (13/2/2023) dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa (JPU) 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer langsung menangis.

Pengunjung percobaan bereaksi secara spontan dan ribut.

“Mereka menghukum terdakwa satu setengah tahun penjara,” kata Wahyu Iman Santoso di pengadilan.

Keluarga Brigadir J, dalam hal ini ibu korban, Rusty Simanjuntak, turut mendengarkan vonis hakim terhadap Richard Eliezer.

Richard Eliezer membela diri sebagai petugas polisi.

Richard Eliezer juga menggelar sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Alhasil, mantan ajudan Verdi Sambo itu memutuskan tetap menjadi anggota kepolisian dan hanya menjalani hukuman penurunan pangkat selama satu tahun.

Polri juga memastikan keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah ia memutuskan tetap menjadi polisi.

Brigadir Jenderal Ahmed Ramadan dari Mabes Polri di Karo Pinmas menegaskan bahwa korps Bhayangkara akan memastikan keamanan Bharada E.

Kamis (23 Februari 2023) Ahmed Ramadan mengatakan, “Kami harus menghormati keputusan sidang KKEP maupun secara internal terkait pengamanan. Kami akan tetap melakukan pengamanan secara internal, baik di lingkungan departemen PRM maupun internal unit internal.”

By admin